Friday, January 6, 2012

Lawan lupa "teks Indonesia raya versi asli"

Indonesia tanah airku, Tanah tumpah darahku,
Disanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku,
Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru, Indonesia bersatu !
Hiduplah tanahku, Hiduplah negeriku,
Bangsaku, rakyatku, Semuanya !
Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya !
Indonesia raya, merdeka, merdeka,
Tanahku, negeriku yang kucinta,
Indonesia Raya, merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya !
Indonesia, tanah yang mulia, Tanah kita yang kaya,
Disanalah aku berdiri, Untuk s’lama-lamanya,
Indonesia tanah pusaka, P’saka kita semuanya,
Marilah kita mendoa; Indonesia bahagia !
Suburlah tanahnya, Suburlah jiwanya,
Bangsanya, rakyatnya, semuanya !
Sadarlah hatinya, Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia raya !
Indonesia Raya, merdeka, merdeka,
Tanahku, negeriku yang kucinta,
Indonesia Raya, merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya !
Indonesia, tanah yang suci, Tanah kita yang sakti,
Disanalah aku berdiri, Jaga ibu sejati,
Indonesia tanah berseri, Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji, Indonesia abadi !
S’lamatlah rakyatnya, S’lamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya !
Majulah negerinya, Majulah pandunya,
Untuk Indonesia Raya !
Indonesia raya, merdeka, merdeka,
Tanahku, negeriku yang kucinta,
Indonesia Raya, merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya !
Indonesia Raya, merdeka, merdeka,
Tanahku, negeriku yang kucinta,
Indonesia Raya, merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya !

Thursday, January 5, 2012

Lawan lupa "perampasan tanah rakyat"

Hak rakyat atas tanah diatur di dalam Konstitusi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, "Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Dan juga terdapat pada UU "turunan nya", Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.5 Th 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), "atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal sebagai yang di maksud pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi di kuasai oleh Negara, sebaga organisasi kekuasaan seluruh rakyat".


Namun, pada kenyataannya sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di realita.
Hal itu dapat kita lihat dengan masih maraknya perampasan tanah rakyat, baik tanah rakyat yang dimiliki secara pribadi maupun tanah rakyat yang di miliki secara komunal,
Tanah rakyat yang dimiliki secara pribadi, adalah tanah yang secara turun temurun digunakan sebagai tempat berladang, namun secara hukum positif, tanah rakyat ini masih lemah. Karena tidak memliki bukti surat-surat yang sah menurut negara yang diatur melalui hukum negara.
Tanah rakyat yang dimiliki secara komunal, yaitu tanah yang sering di sebut dengan tanah adat oleh masyarakat di suatu wilayah, atau dalam hukum positif negara dikenal dengan tanah ulayat. Tanah adat ini, dimiliki secara bersama oleh masyarakat disuata wilayah. Umumnya tanah yang disebut tanah adat, adalah tanah yang dulunya digarap secara bersama-sama sebaga tempat bercocok tanam, ada pula karena di tanah itu terdapat situs-situs sejarah dan nilai-nilai historis dari suatu wilayah, ada pula yang dianggap tanah adat karena mempunyai nilai mistis sesuai dengan kepercayaan masyarakat di wilayah tertentu.

Perampasan tanah rakyat ini, sering kali dilakukan oleh pihak Perusahaan yang dibantu oleh aparat negara.
Dan hal ini sering kali mendapatkan perlawanan dari rakyat yang berusaha mempertahankan hak nya, dan yang pada akhirnya memicu konflik vertikal maupun konflik horizontal.
Seperti yang terjadi di Mesuji, Bartim, dan daerah-daerah lainnya.

Banyak kalangan menilai bahwa penguasa telah absen dan gagal, hal itu tidak berlebihan jika kita membuka kembali Konstitusi Negara kita yaitu UUD RI TAHUN 1945 pada bagian pembukaannya. "melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum", "mencerdaskan kehidupan bangsa", "perdamaian abadi dan keadilan sosial". Itulah sebagian dari tugas negara dan tujuan bernegara dari negara yang merdeka NKRI ini.

Yang kita bahas baru permasalahan pertanahan yang merupakan salah satu bagian dari AGRARIA, belum lagi kalau kita membahas dan menganalisa bagian AGRARIA lainnya, penulis merasa tidak akan cukup sehari menulisnya.
Lalu sekarang pertanyaannya, Apakah aparat negara sudah tahu tujuan bernegara dari negara Indonesia seperti yang terdapat pada Konstitusi Negara?
Ataukah aparat negara sudah tahu, tetapi ingkar dalam menjalankannya?