1. Teori Bernegara atau
Staatsbildung theorie
Teori bernegara
atau yang Jellinek sebut dengan Staatsbildung theorie lebih memusatkan
perhatian pada wadah pengorganisasian diri dari suatu masyarakat paguyuban
bangsa. Negara di anggap sebagai wadah perwujudan tempat masyarakat bangsa
mengorganisasikan dirinya.
2.
Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak
dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum
demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi.
3. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check
Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan
negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan
oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
4. Asas
Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri
di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum
(rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat
tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan,
diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri
khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
1. Adanya
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung
persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
2. Adanya
peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan
atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya
legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya
Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara
penguasa dengan rakyat.
5. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan
masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga
terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan
pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di
Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di
desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri
sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan
dan pengawasan
6. Asas
Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan
dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung.
Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
7. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan
Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi
menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia,
mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi
politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari
pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah
harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai
dengan hukum.
8. Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas
filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan
bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan
jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila
sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945.
9. Teori Catur Praja
atau Teori Residu
Berdasarkan teori residu dari Van Vollenhoven dalam
bukunya “Omtrek Van Het Administratief Recht”, membagi kekuasaan/fungsi
pemerintah menjadi empat yang dikenal dengan teori catur praja yaitu:
1) Fungsi
memerintah (bestuur)
Dalam negara yang modern fungsi bestuur yaitu
mempunyai tugas yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksanan
undang-undang saja. Pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat,
baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya maupun politik.
2) Fungsi
polisi (politie)
Merupakan fungsi untuk melaksanakan pengawasan secara
preventif yakni memaksa penduduk suatu wilayah untuk mentaati ketertiban hukum
serta mengadakan penjagaan sebelumnya (preventif), agar tata tertib dalam
masyarakat tersebut tetap terpelihara.
3) Fungsi
mengadili (justitie)
Adalah fungsi pengawasan yang represif sifatnya yang
berarti fungsi ini melaksanakan yang konkret, supaya perselisihan tersebut
dapat diselesaikan berdasarkan peraturan hukum dengan seadil-adilnya.
4) Fungsi
mengatur (regelaar)
Yaitu suatu tugas perundangan untuk mendapatkan atau
memperoleh seluruh hasil legislatif dalam arti material. Adapun hasil dari
fungsi pengaturan ini tidaklah undang-undang dalam arti formil (yang dibuat
oleh presiden dan DPR), melainkan undang-undang dalam arti material yaitu
setiap peraturan dan ketetapan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai daya ikat
terhadap semua atau sebagian penduduk wilayah dari suatu negara.
10.
Teori
Dwipraja (Dwitantra)
Hans Kelsen membagi seluruh kekuasaan negara menjadi
dua bidang yaitu: 1) Legis Latio, yang meliputi “Law Creating
Function”, dan 2) Legis Executio, yang meliputi:
a. Legislative power
b. Judicial power
Legis Executio ini bersifat luas, yakni melaksanakan “The
Constitution” beserta seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan
legislatif, maka mencakup selain kekuasaan administratif juga seluruh judicial
power. Lebih lanjut Hans Kelsen kemudian membagi kekuasaan administratif
tersebut menjadi dua bidang yang lebih lanjut disebut sebagai Dichotomy atau
Dwipraja atau Dwitantra, yaitu: 1) Political Function (Government), dan 2)
Administrative Function (Verwaltung atau Bestuur).
Seorang Sarjana dari Amerika Serikat yaitu Frank J.
Goodnow membagi seluruh kekuasaan pemerintahan dalam dichotomy, yaitu: a) Policy
making, yaitu penentu tugas dan haluan, dan b) Task Executing, yaitu
pelaksana tugas dan haluan negara. Sementara itu A.M. Donner juga membedakan
dua kekuasaan pemerintahan, yaitu: 1) kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling)
dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara,
dan 2) Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau
merealisasikan politik negara yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlijkking
van de taak). Teori yang membagi fungsi pemerintahan dalam dua fungsi
seperti tersebut di atas disebut dengan Teori Dwipraja.
11.
Teori
Ekapraja (Ekatantra)
Teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem
pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan
satu orang yaitu raja. Raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut
memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif), menjalankan
(eksekutif) dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif). Dalam negara
yang berbentuk monarki absolut ini hukum administrasi negara berbentuk
instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat negara (sistem
pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). Lapangan pekerjaan
administrasi negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada
mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh
raja, dalam arti alat administrasi negara hanya merupakan “machtsapparat”
(alat kekuatan) belaka. Oleh sebab itu dalam negara yang demikian terdapat
hanya satu macam kekuasaan saja yakni kekuasaan raja, sehingga pemerintahannya
sering disebut pemerintahan Eka Praja (Danuredjo, 1961:25).
12.
Teori
Panca Praja
Dr.
JR. Stellinga dalam bukunya yang berjudul “Grondtreken Van Het Nederlands
Administratiegerecht”, membagi fungsi pemerintahan menjadi lima fungsi
yaitu: 1) Fungsi perundang-undangan (wetgeving), 2) Fungsi pemerintahan
(Bestuur), 3) Fungsi Kepolisian (Politie), 4) Fungsi Peradilan (Rechtspraak),
5) Fungsi Kewarganegaraan (Burgers). Lemaire juga membagi fungsi
pemerintahan menjadi lima, yaitu: 1) Bestuurszorg (kekuasaan
menyelenggarakan kesejahteraan umum), 2) Bestuur (kekuasaan pemerintahan
dalam arti sempit), 3) politie (Kekuasaan polisi), 4) Justitie
(kekuasaan mengadili), dan 5) reglaar (kekuasaan mengatur).
No comments:
Post a Comment